
BENGKALIS – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis mengelar kegiatan Workshop dengan mengusung tema Penerapan Audit Syariah untuk Perbankan Syariah di Indonesia, kegiatan dilaksanakan di Aula STIE Syariah Bengkalis, narasumber pada workshop tersebut H. Ahmad Afandi Mahfudz, Ph.D., Selasa 20 September 2022.
Khodijah Ishak menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan literasi bagi masyarakat tentang audit syariah, selain itu kegiatan audit syariah dilaksanakan karena belum adanya kewajiban pelaksanaan untuk melakukan audit syariah, belum adanya standar OJK terkait khusus audit syariah, belum adanya external dan internal auditor, sementara dari sisi DSN permurniaan syariah karena adanya UUS dan interaksi dengan BUK. Aspek kepatuhan terhadap Syariah belum pernah diaudit, dan tata kelola syariah, sementara dari sisi literasi publik (termasuk LKS) yang masih minim pengetahuan mengenai pentingnya audit syariah. Kemudian belum adanya SDM OJK di bidang audit syariah, dan belum adanya SDM DSN yang memahami cara melakukan audit syariah, Uangkapnya.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengesahkan Fatwa tentang Perubahan Asset (harta) dan Liabilities (Utang) dari Bank Konvensional menjadi Bank Syariah. Fatwa tersebut muncul untuk merespon Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sejak Undang-Undang tersebut disahkan, bermunculan konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah. Konversi itu terjadi baik dari sisi kelembagaan, dari sisi aset maupun liabilitas. Dengan begitu, pada tahun 2023 nanti, seluruh UUS harus spin-off . sehingga Bank Konvensional menjadi Bank Syariah.
Menurut khodijah Proses konversi entitas (lembaga) atau portofolio (aset dan liabilitas) konvensional menjadi syariah pada perbankan tersebut masih belum ada keseragaman dari sisi penerapan prinsip syariah, baik dalam hal penggunaan skema akad, tata cara konversi, maupun dalam hal standard yang digunakan untuk pengakuan aset konvensional menjadi aset syariah, sehingga ada keraguan pemangku kepentingan sehingga dalam hal ini perlunya ada audit syariah dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan seluruh operasional bank terhadap prinsip dan aturan syariah.
Afandi Mahfudz menyampaikan bahwa audit syariah adalah penilaian berkala dilakukan dari waktu ke waktu, untuk memberikan penilaian independen dan jaminan obyektif yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan derajat kepatuhan dalam kaitannya dengan operasi bisnis IFI, dengan tujuan utama untuk memastikan sistem pengendalian internal yang baik dan efektif untuk kepatuhan syariah, ungkapnya.
Hadir pada kegiataan tersebut pimpinan bank BSI KCP Bengkalis, Bank BRK Syariah KCP Bengkalis dan Civitas Akademika STIE Syariah Bengkalis.
Baca Juga:
- Istri Menteri Agama RI Kunjungi INSJ Bengkalis, Apresiasi Kinerja Yayasan Bangun Insani
- Mahasiswa ISNJ Bengkalis Raih Prestasi Gemilang Dalam Seminar Internasional di Thailand
- ISNJ Bawa Cita Rasa Tradisional Bengkalis Ke Panggung Internasional
- ISNJ Bengkalis Gelar International Seminar Di Thailand
- KKM Internasional Kloter Pertama ISNJ Bengkalis Resmi Berangkat ke Thailand