- Perpindahan antar jurusan/program studi di lingkungan ISNJ Bengkalis dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang diatur oleh ISNJ Bengkalis.
- Perpindahan antar jurusan/program studi akan diselesaikan oleh jurusan/program studi.
- Seorang mahasiswa dapat mengajukan permohonan pindah kalau yang bersangkutan telah menempuh paling sedikit dua semester dan paling banyak empat semester serta tidak dalam keadaan terkena sanksi akademik atau sanksi pidana.
- Persyaratan penerimaan pindahan ditentukan oleh jurusan/program studi yang menerima.
- Pengunduran diri atau perpindahan ke perguruan tinggi, dan perpindahan antar jurusan/program studi lain hanya dilakukan pada awal tahun akademik.
- Mahasiswa yang sudah mengundurkan diri dan meminta surat pindah, tidak diperkenankan mendaftar kembali ke jurusan//program studi asal untuk melanjutkan programnya.
- ISNJ Bengkalis dapat menerima pindahan dari perguruan tinggi lain yang memiliki jurusan/program studi dan penyelenggaraan proses belajar mengajar yang sama dengan yang ada di ISNJ Bengkalis.
- Mahasiswa yang dimaksud di atas tidak dalam keadaan terkena sanksi akademik (indisipliner atau drop out) yang dikuatkan dengan rekomendasi pimpinan perguruan tinggi asal (Surat Keterangan Pindah dibuat oleh Rektor/Ketua/Direktur dan transkrip akademik ditandatangani oleh Dekan/Pembantu Ketua I/Pembantu Direktur I).
- Mahasiswa pindahan harus mengajukan permohonan kepada Rektor.
- Mahasiswa pindahan dikenakan ketentuan-ketentuan kurikulum dan jangka waktu studi yang berlaku di ISNJ Bengkalis.
- Bagi mahasiswa pindahan yang telah menyelesaikan matakuliah yang sama dapat dipertimbangkan untuk sub kredit, setelah mendapat pertimbangan dari fakultas dan jurusan/program studi.
- ISNJ Bengkalis juga dapat menerima mahasiswa tugas belajar maupun alih jenjang dari pendidikan profesional (diploma) ke pendidikan akademik (program sarjana).
- Persyaratan mahasiswa tugas belajar adalah sebagai berikut:
- Bila calon belum pernah duduk di Perguruan Tinggi, harus lulus tes khusus penempatan (placement test) yang dilakukan oleh fakultas/program studi bersangkutan dengan izin Rektor.
- Bila calon pernah duduk di Perguruan Tinggi, harus memenuhi syarat-syarat dan lulus tes yang diadakan oleh fakultas/jurusan/program studi.
- Ketentuan tata tertib akademik yang berlaku bagi mahasiswa ISNJ Bengkalis, berlaku pula bagi mahasiswa tugas belajar, kecuali ada ketentuan khusus yang mengaturnya.
- Persyaratan mahasiswa alih jenjang adalah sebagai berikut:
- Lulusan program profesional (D2, D3 atau D4) perguruan tinggi dengan program studi yang berkesesuaian.
- Mempunyai IPK > 2,75
- Menempuh program profesionalnya tersebut tidak boleh melebihi dari aturan masa studi yang berlaku.
- Permohonan tugas belajar dan alih jenjang diajukan secara tertulis kepada Rektor dengan tembusan Wakil Rektor I dan Ketua jurusan/program studi dengan dilampiri persyaratan yang diperlukan. Khusus untuk calon mahasiswa tugas belajar permohonan diajukan oleh Pimpinan instansi dimana ia bekerja.
- Penerimaan sebagai mahasiswa tugas belajar atau alih jenjang dilakukan oleh Rektor atas usul Wakil Rektor I/Ketua jurusan/program studi berdasarkan daya tampung dan hasil seleksi.
- Beban kredit yang harus ditempuh oleh mahasiswa tugas belajar dan alih jenjang dalam menyelesaikan program studinya ditentukan oleh Ketua jurusan/program studi dan ditetapkan dengan SK Rektor, dengan lama studi yang diatur kemudian.