Waktu Kuliah:
- Batas maksimum studi untuk Jurusan/Program Studi S1 adalah 14 semester, S2 adalah 8 semester.
- Bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studinya dalam batas waktu maksimum yang telah ditetapkan, dinyatakan putus studi (drop out).
- Putus studi (drop out) diusulkan oleh program studi, dipertimbangkan oleh Prodi dan diputuskan dan ditetapkan oleh Ketua.
Cuti Kuliah:
- Penghentian sementara (cuti akademik) hanya diberikan setelah mahasiswa mengikuti perkuliahan sekurang-kurangnya satu semester dan yang bersangkutan tidak dalam keadaan kehilangan hak studi, kecuali ada kebijakan lain dari Rektor untuk kasus tertentu.
- Cuti akademik hanya dengan ijin Wakil Rektor I Bidang Akademik, dan diketahui oleh dosen penasehat akademik dan ketua jurusan/program studi, yaitu maksimum untuk jurusan/program studi S1 dan S2 adalah 2 (dua) semester.
- Cuti akademik secara berturut-turut hanya boleh maksimal 2 semester.
- Perhitungan penghentian studi sementara terhadap masa studi:
- Penghentian sementara yang disebabkan oleh cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa studi.
- Penghentian sementara yang disebabkan oleh sanksi akademik maka jangka waktu tersebut diperhitungkan sebagai masa studi.
- Dalam hal tertentu, mahasiswa yang sudah terdaftar pada semester yang berjalan dapat mengajukan pengunduran diri (cuti darurat) seperti sakit dan atau alasan lain yang dapat diterima oleh pimpinan.
- Mahasiswa yang tidak mendaftar ulang pada semester tertentu satu bulan setelah batas akhir registrasi tanpa cuti akademik secara otomatis dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa dan secara otomatis kehilangan hak studinya, kecuali berdasarkan alasan yang dapat diterima oleh pimpinan.